RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar melalui penindakan barang ilegal sepanjang periode 2025–2026. Barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar itu dimusnahkan pada Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto, Batu 5 Bawah, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi keuangan negara sekaligus mencegah peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat berperan penting dalam memperkuat pengawasan serta menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan negara dan persaingan usaha.
Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1,9 juta batang rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.
Selain itu, terdapat 2.503 butir obat-obatan, 220 koli makanan kemasan, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan. Barang dimusnahkan melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan alat berat agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Pelaksanaan penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam, TNI, Polri, kejaksaan, instansi terkait, serta insan pers.
Selain mencegah barang ilegal kembali masuk ke jalur perdagangan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya, serta mengurangi risiko peredaran barang yang dapat membahayakan masyarakat.
Bea Cukai Tanjungpinang berharap kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat terus diperkuat untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau. (RK/*)








