Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

DPRD Tanjungpinang Turun Tangan, PLN Dituntut Pulihkan Listrik dan Penuhi Kompensasi

badge-check

DPRD Tanjungpinang Turun Tangan, PLN Dituntut Pulihkan Listrik dan Penuhi Kompensasi Perbesar

RiauKeprti.com, TANJUNGPINANG – Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi kantor PLN Tanjungpinang, Selasa (13/10/2026), untuk meminta penjelasan terkait gangguan pasokan listrik yang melanda Tanjungpinang dan sejumlah wilayah di Pulau Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I DPRD, Agus Setyo Thomo, Indra Satria, dan Dewa Bahagia, membahas penanganan gangguan sekaligus meminta kepastian pemulihan pasokan listrik dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Agus Setyo Thomo, yang akrab disapa Itong, menegaskan bahwa gangguan listrik tidak seharusnya terus membayangi masyarakat, terlebih Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

“Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi tidak boleh lagi mengalami kendala seperti ini. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut aktivitas rumah tangga, dunia usaha, hingga pelayanan publik,” tegas Itong.

Berdasarkan hasil dialog dengan Manajer UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) PLN Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, pasokan listrik dari Batam paling cepat dijadwalkan kembali masuk ke Bintan pada Selasa pukul 16.00 WIB. Sebelum pasokan tersebut tersalurkan, pemadaman bergilir di Tanjungpinang masih berlanjut. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Bintan, seperti Kijang, Gesek, Uban, dan sekitarnya.

PLN telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di kawasan Air Raja untuk menjaga ketersediaan listrik dalam kondisi darurat. Namun, kapasitas pembangkit tersebut terbatas sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh sistem kelistrikan Pulau Bintan.

Kondisi itu, menurut Itong, harus menjadi bahan evaluasi bagi PLN. Ia meminta perusahaan tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan, tetapi juga memperkuat keandalan sistem agar gangguan serupa tidak kembali menghambat aktivitas masyarakat.

Selain mendesak pemulihan pasokan, Itong turut menyoroti hak kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman melebihi standar tingkat mutu pelayanan PLN. Ia menegaskan, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai kompensasi yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelanggan yang mengalami pemadaman melebihi standar pelayanan minimum harus mendapatkan kompensasi sesuai aturan. PLN perlu memastikan mekanismenya jelas dan hak pelanggan benar-benar diberikan,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diberikan berdasarkan ketentuan tingkat mutu pelayanan yang berlaku. Bagi pelanggan yang memenuhi kriteria, kompensasi dapat diperhitungkan melalui pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau penyesuaian nilai token bagi pelanggan prabayar.

Besaran kompensasi dapat mencapai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan yang melampaui standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Itong meminta PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme perhitungan dan penyaluran kompensasi agar pelanggan mengetahui hak yang dapat mereka terima.

Sementara itu, Rully Agus Widanarto menjelaskan bahwa sistem utama kelistrikan yang menyuplai Bintan dari Batam masih dalam proses pemulihan (recovery).

Untuk mengoptimalkan pasokan yang tersedia, PLN memprioritaskan aliran listrik ke rumah sakit demi menjaga keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan kesehatan. Masyarakat yang berada pada jalur atau penyulang (feeder) yang sama dengan rumah sakit juga dapat menerima pasokan listrik.

“PLN UP3 Tanjungpinang terus berupaya mengoptimalkan pasokan listrik yang tersedia dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan. Kami memohon pengertian masyarakat atas keterbatasan pasokan listrik dalam kondisi darurat ini,” kata Rully.

Melalui kunjungan tersebut, DPRD meminta PLN menuntaskan pemulihan pasokan sekaligus mengevaluasi sistem kelistrikan dan memastikan pemenuhan hak pelanggan terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar gangguan listrik tidak terus menghambat aktivitas masyarakat di Tanjungpinang dan wilayah Pulau Bintan. (RK/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Rp2,6 Miliar Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

14 Okt 2026 - 17:22 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Rp2,6 Miliar Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

Buka Outlet Perdana di Tanjungpinang, Sahabat Coffee CEO Serap 10 Tenaga Kerja

8 Okt 2026 - 05:27 WIB

Buka Outlet Perdana di Tanjungpinang, Sahabat Coffee CEO Serap 10 Tenaga Kerja

Penguatan Kearsipan untuk Menjaga Memori dan Informasi Daerah

7 Okt 2026 - 17:02 WIB

Penguatan Kearsipan untuk Menjaga Memori dan Informasi Daerah

Dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kasus Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Babak Baru

5 Okt 2026 - 15:42 WIB

Dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kasus Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Babak Baru

DPK Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Statis

2 Okt 2026 - 15:44 WIB

DPK Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Statis
Trending di Tanjungpinang