RiauKepri.com, PEKANBARU– Penguatan hukum adat Melayu kembali mengemuka dalam Diskusi Kelompok I bertema Identifikasi Pelanggaran Hukum Adat dan Pembuktian Perkara yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, Sabtu (17/10/2026).
Dalam diskusi yang dipimpin H. Makmur, S.H., M.H. dari LAM Siak tersebut, peserta membahas klasifikasi pelanggaran hukum adat, mekanisme pembuktian perkara, hingga upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan fasilitasi pemangku adat.
Salah satu catatan yang mengemuka berasal dari masyarakat adat Sakai. Mereka mengusulkan penerapan sistem panjung alas tapak lawang terhadap perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah hukum adat.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta norma dan ketentuan yang hidup di wilayahnya.
Diskusi juga mengemukakan pandangan bahwa setiap orang yang memasuki wilayah adat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, perlu menghormati ketentuan adat setempat.
Apabila terjadi pelanggaran, penanganannya perlu mempertimbangkan hukum adat yang berlaku, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan kewenangan adat, peserta menyoroti pentingnya identifikasi dan klasifikasi pelanggaran berdasarkan norma, nilai, serta ketentuan adat yang berlaku di masing-masing wilayah.
Klasifikasi tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran, pihak yang terlibat, dan konsekuensi atau sanksi adat yang dapat diterapkan.
Pada aspek pembuktian, diskusi membahas penggunaan keterangan saksi, keterangan para pihak, dokumen adat, bukti elektronik, serta bukti lain yang diakui berdasarkan ketentuan dan praktik hukum adat setempat.
Peran saksi adat, tokoh adat, dan pihak yang mengetahui peristiwa maupun norma yang disengketakan juga dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara. Relevansi, keabsahan, dan kekuatan setiap alat bukti perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara.
Sementara itu, penyelesaian sengketa diharapkan mengutamakan musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemangku adat. Namun, apabila perdamaian tidak tercapai, penanganan perkara perlu dilanjutkan melalui mekanisme sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui forum persidangan adat apabila memenuhi ketentuan.
Diskusi Kelompok I ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional yang ditaja Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Hasil pembahasan menjadi catatan dalam upaya memetakan keragaman adat Melayu Riau sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat.
Melalui pembahasan tersebut, penguatan hukum adat diharapkan tidak hanya berhenti pada pengakuan terhadap norma yang hidup di tengah masyarakat, tetapi juga mencakup kejelasan mengenai pelanggaran, pembuktian, sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan. (RK1)










