RiauKepri.com, PEKANBARU– Ketika perselisihan terjadi di tengah masyarakat, ke mana orang Melayu mencari suluh? Ke mana mereka berpaling untuk menemukan keadilan, mendamaikan pertikaian, dan memulihkan hubungan yang retak?
Bagi masyarakat Melayu, adat sejak dahulu bukan sekadar warisan turun-temurun. Adat menjadi pedoman hidup, penjaga tertib sosial, sekaligus tempat mencari jalan keluar ketika perselisihan tak dapat diselesaikan sendiri.
Namun, di tengah perkembangan hukum modern, keberadaan adat tidak cukup hanya dikenang melalui petatah-petitih atau disebut dalam upacara kebudayaan. Adat harus tetap hidup, dipahami, dan memiliki pedoman penerapan yang jelas.
Kegelisahan inilah yang mengemuka dalam Bengkel Hukum Acara Adat yang digelar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional, dengan tema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau.”
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, bengkel ini bukan sekadar pertemuan untuk membicarakan persoalan hukum. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan ikhtiar untuk memperjelas kedudukan dan memperkuat keberadaan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.
Dalam pandangan Melayu, adat bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Adat adalah pedoman kehidupan, penjaga ketertiban, tuntunan perilaku, serta tempat masyarakat mencari penyelesaian ketika perselisihan terjadi. “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.”
Falsafah yang diwariskan para leluhur itu bukan sekadar rangkaian kata. Di dalamnya terkandung tuntunan agar adat senantiasa berpijak pada nilai agama, keadilan, kepatutan, kebersamaan, dan kemaslahatan masyarakat.
Bagi LAMR, menjaga adat berarti memastikan nilai-nilai tersebut tidak kehilangan tempat dalam kehidupan masyarakat, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, pembahasan mengenai living law, atau hukum yang hidup dalam masyarakat, menjadi penting dalam kaitannya dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Datuk Seri Marjohan mengingatkan, hukum adat tidak cukup hanya diakui secara tertulis. Keberadaannya perlu dipahami melalui nilai, norma, kelembagaan, tata cara, dan praktik penyelesaian persoalan yang benar-benar hidup serta diakui masyarakat.
Namun, bukan berarti setiap kebiasaan dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Penerapan hukum adat tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, menjunjung keadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Di sinilah tantangannya. Bagaimana menjaga adat tetap berakar di tengah masyarakat, sekaligus memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum nasional?
Bagi LAMR, pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan wacana. Diperlukan pemetaan terhadap keragaman adat Melayu Riau, perumusan tata cara penyelesaian perkara, serta kejelasan hubungan antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.
Sebab, adat Melayu Riau memiliki corak, kelembagaan, dan kearifan lokal yang beragam. Norma yang hidup di tengah masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, dan hukum adat dalam sistem peradilan negara memiliki hubungan, tetapi tetap harus dibedakan secara cermat.
Melalui bengkel ini, LAMR berharap lahir pedoman penyelesaian perkara adat yang berkeadilan, mulai dari pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, hingga pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat perselisihan.
Harapan besarnya, kegiatan ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi. LAMR ingin mendorong lahirnya rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum.
Salah satu hasil yang diharapkan ialah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau, sehingga penyelesaian perkara melalui mekanisme adat memiliki pedoman yang lebih tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesi pertama bengkel menghadirkan Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Guru Besar Universitas Riau Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. Endang Saputra, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. H. Mohd. Yusuf DM, S.H., Ph.D.
Pada akhirnya, yang hendak dijaga bukan semata-mata keberadaan aturan adat di atas kertas. Lebih dari itu, ialah agar adat tetap menjadi pegangan hidup, menjadi suluh ketika masyarakat berselisih, dan menjadi jalan untuk merawat perdamaian.
Sebab, adat yang diwariskan leluhur bukan untuk sekadar dikenang, melainkan untuk dipahami, dijaga, dan dihidupkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, marwah Melayu tidak hanya tersimpan dalam petatah-petitih, tetapi juga tercermin dalam cara masyarakat menegakkan keadilan, menyelesaikan perselisihan, dan menjaga keharmonisan kehidupan bersama. (RK1)










