RiauKepri.com, BATAM – Kevin Jonathan Anugerah Manurung, mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) yang dikenai sanksi pemberhentian atau drop out (DO), mendatangi Graha Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Ruko Purimas, Batam Center, Selasa (13/10/2026). Ia menceritakan kronologi pemberhentiannya yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dalam pertemuan tersebut, Kevin yang didampingi seniornya, Binsar itu, ditemui oleh Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan Marganas Nainggolan, Ketua Dewan Pakar Ramon Damora, Ketua Seksi Pembelaan Wartawan Pariadi, Wakil Bendahara Faisal, Ketua Bidan Kebudayaan Tarmizi dan Wakil Ketua Seksi Kajian Politik Roni Alimin.
Saat berada di Graha PWI Kepri, Kevin mengungkapkan, persoalan dirinya bermula dari aktivitasnya sebagai anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) dan solidaritasnya terhadap seorang rekan.
Kevin mengungkapkan, organisasi Mapala yang diikutinya tidak diakui secara resmi oleh pihak kampus. Namun, menurut dia, sejumlah kegiatan organisasi tersebut pernah mendapat apresiasi dari pihak ITEBA.
Persoalan kemudian berkembang ketika Kevin membela rekannya hingga berujung pada perselisihan dengan pihak kampus. Ia mengaku dituduh mengancam Dekan ITEBA, Ririt Dwiputri.
Kevin membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan hanya menyampaikan kepada Ririt bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya akan dilaporkan kepada rektor.
“Saya tidak mengancam apa pun. Saya hanya mengatakan kepada Ibu Ririt bahwa saya akan mengadukan masalah yang dituduhkannya kepada rektor,” ujar Kevin.
Persoalan itu berujung pada terbitnya Surat Keputusan Rektor ITEBA Nomor 041/SK/Rektor-ITEBA/VI/2026 tentang Penetapan Sanksi Akademik Mahasiswa Institut Teknologi Batam. Melalui keputusan tersebut, Kevin diberhentikan sebagai mahasiswa.
Kevin juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama dan kedua sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ia mengatakan, fotonya bahkan telah dibagikan ke grup petugas keamanan kampus sehingga dirinya tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan ITEBA.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari Kevin. Alasan dan prosedur penerbitan keputusan pemberhentian itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak kampus.
PWI Kepri Minta Kampus Bersikap Bijaksana
Ketua PWI Provinsi Kepri Saibansah Dardani menyatakan prihatin atas pemberhentian Kevin. Menurut dia, keputusan tersebut berdampak besar terhadap kelanjutan pendidikan dan masa depannya sebagai generasi muda Batam.
Pria yang akrab disapa Cak Iban itu mempertanyakan apakah persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, pendidikan dan dialog sebelum berujung pada pemberhentian.
“Pihak rektorat seharusnya mempertimbangkan langkah yang bijaksana untuk mendidik mahasiswanya. Berilah kesempatan kepada Kevin sebagai generasi muda Batam untuk meraih cita-citanya,” kata Cak Iban yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu.
Ia menambahkan, PWI Kepri mendukung upaya Kevin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Menurut dia, persoalan tersebut perlu disikapi secara terbuka dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai organisasi profesi wartawan yang berkaitan erat dengan literasi dan kehidupan intelektual, PWI Kepri menilai klarifikasi dari pihak kampus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Konfirmasi Belum Mendapatkan Penjelasan Substantif
PWI Kepri telah berupaya meminta keterangan kepada sejumlah pejabat ITEBA untuk memperoleh penjelasan mengenai pemberhentian Kevin Manurung.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni ITEBA, Dr. Eng. Ansarullah Lawi, M.Eng., membalas permintaan konfirmasi dengan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sekretariat kampus yang disebutnya sebagai penanggung jawab informasi.
Namun, hingga berita ini diunggah, tidak ada tindak lanjut yang diterima setelah jawaban tersebut.
PWI Kepri juga menghubungi Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Desain ITEBA, Assoc. Prof. Dr. Ir. M. Ansyar Bora, S.T., M.T., IPM. Ansyar untuk meminta agar konfirmasi diarahkan kepada bagian hubungan masyarakat (humas) kampus.
Ketika PWI Kepri meminta informasi mengenai kontak pejabat humas yang dapat dihubungi, upaya komunikasi tersebut tidak berlanjut.
Hal serupa terjadi ketika PWI Kepri menghubungi Dekan ITEBA, Dr. Ririt Dwiputri, pada 11 Oktober 2026.
Dalam pesan tertulis melalui WhatsApp, Ririt menyatakan bahwa klarifikasi resmi mengenai persoalan kemahasiswaan ditangani bagian humas kampus. Ia menyarankan agar permintaan informasi disampaikan melalui jalur resmi untuk menjaga akurasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi.
Namun, hingga berita ini disusun, PWI Kepri menyatakan belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak kampus mengenai dasar dan proses penerbitan keputusan pemberhentian Kevin.
Keterangan dari pihak ITEBA tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
PTUN Tolak Rekonvensi ITEBA Senilai Rp 1,35 Miliar
Di jalur hukum, perkara pemberhentian Kevin berlanjut di PTUN Tanjungpinang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat pada 21 Oktober 2026, majelis hakim menolak pengajuan rekonvensi pihak ITEBA dan meminta agar pengajuannya diperbaiki.
Berdasarkan keterangan dalam materi perkara, nilai rekonvensi yang diajukan pihak ITEBA mencapai Rp 1.351.000.000.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ika Widhia bersama dua hakim anggota. Kevin hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata. Adapun pihak tergugat, Rektor ITEBA, diwakili kuasa hukum Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerima alat bukti surat dari kedua pihak. Meski demikian, sejumlah berkas diminta untuk diajukan kembali dalam persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga meminta pihak tergugat memperbaiki pengajuan rekonvensinya. Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa kewenangan PTUN dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengujian keputusan tata usaha negara atau tindakan administrasi pemerintahan.
Kompetensi PTUN antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Penolakan pengajuan rekonvensi dalam persidangan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan menang atau kalahnya para pihak dalam pokok sengketa pemberhentian Kevin. Perkara utama tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.
Menjelang penutupan sidang, kuasa hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba, meminta agar pihak penggugat tidak menyampaikan kepada media alasan pemberhentian Kevin selama proses persidangan masih berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim. Namun, proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi kepentingan publik, terutama untuk memahami dasar keputusan administrasi yang disengketakan.
Hingga berita ini diunggah, pihak ITEBA belum memberikan keterangan resmi mengenai penolakan pengajuan rekonvensi maupun penjelasan substantif tentang keputusan pemberhentian Kevin.
Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (RK/*)











