Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Kejati Riau Serahkan Kasus Koperasi Sokojati ke Satgas PKH

badge-check

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas. Perbesar

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 2.599 hektare oleh Koperasi Sokojati di Desa Giri Sako, Kabupaten Kuantan Singingi, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan diduga dikelola tanpa izin pelepasan kawasan, sebagaimana dilaporkan oleh Yayasan Riau Madani ke Kejaksaan Agung pada Desember 2024.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak Maret 2025, melalui Surat Perintah Tugas Nomor 461/L.4/Fd.1/03/2025.

“Penanganan laporan telah dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Saat ini proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung,” kata Akmal saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara resmi kepada pelapor melalui surat pada April dan Mei 2025.

Penyerahan penanganan ini merupakan bagian dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang menekankan perlunya koordinasi dengan Satgas PKH, tim lintas sektor yang khusus menangani pelanggaran di kawasan hutan negara.

Diduga Kuasai Lahan Tanpa Dasar Hukum

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyebut bahwa pengelolaan kebun sawit oleh Koperasi Sokojati dilakukan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami menemukan adanya penguasaan fisik kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Ini melanggar aturan kehutanan dan berpotensi sebagai tindak pidana,” jelas Surya.

Ia juga menuntut penanganan yang tegas dan tuntas atas kasus ini, seperti halnya kasus-kasus serupa yang menjerat perusahaan besar, termasuk PT Duta Palma Grup.

Sorotan Tata Kelola Lahan di Riau

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Koperasi Sokojati. Namun, laporan ini menambah daftar panjang kasus alih fungsi kawasan hutan yang disorot publik di Provinsi Riau.

Riau merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerusakan hutan yang tinggi, dan praktik pengelolaan kebun tanpa izin di kawasan hutan menjadi persoalan laten yang terus memicu konflik hukum dan lingkungan.

Penanganan kasus Koperasi Sokojati kini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam memperkuat tata kelola hutan dan memberantas praktik ilegal di sektor perkebunan. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

23 Sep 2026 - 08:54 WIB

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

22 Sep 2026 - 11:53 WIB

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

21 Sep 2026 - 15:54 WIB

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional

18 Sep 2026 - 15:50 WIB

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional
Trending di Riau