Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Lahan di TNTN Dibakar, Penjual Diburu Polisi, Dua Pembeli Dibekuk

badge-check

Polres Pelalawan saat menunjukan barang bukti. Perbesar

Polres Pelalawan saat menunjukan barang bukti.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Sebanyak 10 hektar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, hangus dibakar. Polisi menangkap dua pria berinisial BD (36) dan SY (46) yang diduga membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) lalu. Kedua tersangka diamankan setelah penyelidikan dilakukan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan berdasarkan laporan dari petugas TNTN.

“Kedua tersangka diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas kebakaran seluas 10 hektar di kawasan TNTN,” ujar Kompol Asep, Senin (16/5/2025) di Mapolres Pelalawan.

Dari hasil pemeriksaan, BD dan SY mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial BT dan kemudian membuka lahan dengan cara menebang pohon serta membakarnya untuk dijadikan kebun kelapa sawit. BD menggarap 4 hektar, sementara SY mengelola 6 hektar.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menyebutkan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah mereka di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Saat ini, pelaku berinisial BT masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Perbuatan kedua tersangka tidak hanya menguasai kawasan hutan yang merupakan paru-paru dunia, tetapi juga melakukan kebakaran hutan dan lahan,” tegas Iptu I Gede.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan pembakaran lahan di kawasan konservasi. Pelaku perusakan hutan, terutama di wilayah TNTN yang merupakan habitat satwa langka dan kawasan penting ekosistem global, akan diproses secara hukum. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

23 Sep 2026 - 08:54 WIB

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

22 Sep 2026 - 11:53 WIB

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

21 Sep 2026 - 15:54 WIB

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional

18 Sep 2026 - 15:50 WIB

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional
Trending di Riau