RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdako Batam terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Katalog Elektronik Versi 6.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (19/6/2025) di ruang rapat lantai 2 Kantor Wali Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Dalam sambutannya, Jefridin menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu dari delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Pemko Batam berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penggunaan katalog elektronik merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pengadaan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemko Batam mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 004.4.1/648/SJ, yang mengatur percepatan pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Elektronik Versi 5 dan versi lanjutannya.
“Dengan sistem terbaru ini, seluruh proses transaksi dapat dilakukan secara digital melalui laman katalog.inaproc.id,” jelasnya.
Jefridin berharap, implementasi sistem katalog elektronik terbaru ini dapat meningkatkan nilai capaian pada indikator MCP KPK, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (RK6)
Editor: Dana Asmara






