RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pulau Pekajang, sebuah pulau kecil yang menjadi bagian dari gugusan wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pulau ini, yang jauh dari hiruk-pikuk kota besar, kini menjadi pusat perhatian lantaran posisinya yang strategis dan sempat memunculkan spekulasi mengenai batas wilayah administratif.
Namun bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tidak ada ruang untuk spekulasi. Penegasan kembali status Pulau Pekajang sebagai wilayah sah Kepri disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Arief, mantap.
Pernyataan ini bukan sekadar klaim sepihak. Arief merujuk pada dasar-dasar hukum yang telah lama menjadi fondasi pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang melahirkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang membentuk Kabupaten Lingga, menyebut secara eksplisit Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah administratif Kepri.
Penguatan status ini juga datang dari pemerintah pusat. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Pulau Pekajang dalam daftar wilayah Kabupaten Lingga, lengkap dengan kode wilayah dan titik koordinat yang terverifikasi secara geospasial: 01°09’33.01” LS dan 105°17’47.76” BT.
Namun bagi masyarakat Pekajang sendiri, soal batas wilayah bukanlah hal yang membingungkan. Pemerintahan desa sudah lama berjalan, kepala desa mereka dipilih secara demokratis dan berasal dari warga lokal yang telah lama bermukim di sana. Kehidupan masyarakat pun menggeliat dengan pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari sekolah dasar hingga SMA kelas jauh, sebagai upaya menghadirkan layanan pendidikan di pelosok.
“Pemerintah provinsi aktif membangun dan hadir di Pekajang sejak awal,” tegas Arief.
Namun di balik penegasan tersebut, ada nuansa diplomasi yang ditampilkan Pemprov Kepri. Arief menyebut, pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi konflik terbuka dengan provinsi tetangga, yakni Provinsi Bangka Belitung.
“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik. Tidak perlu ada riak yang tak perlu,” ujarnya.
Pulau Pekajang, dalam pandangan Pemerintah Kepri, bukan hanya sekadar titik koordinat di peta. Ia adalah bagian dari sejarah, budaya, dan denyut kehidupan masyarakat perbatasan yang selama ini tumbuh bersama Kepulauan Riau.
Kini, dengan kepastian hukum dan kehadiran negara yang terus diperkuat, Pekajang tidak hanya menjadi simbol kedaulatan wilayah, tetapi juga contoh nyata bahwa wilayah terluar pun tak boleh dilupakan dari pembangunan dan perlindungan hukum. (RK9)
Editor: Dana Asmara











