RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau! Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepri meluncurkan program “Pemutihan Pajak” yang memberikan berbagai keringanan luar biasa, termasuk penghapusan denda dan diskon pajak hingga 100 persen.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengatakan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program ini digelar serentak di seluruh Kantor Samsat se-Kepri.
“Ini momentum tepat bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan tanpa terbebani denda. Kita beri apresiasi bagi wajib pajak yang patuh, dan kesempatan kedua bagi yang menunggak,” ujar Ansar, Senin (30/6/2025) di Tanjungpinang.
Berikut rincian insentif program Pemutihan PKB 2025:
- Bebas 100% denda administrasi PKB
- Diskon 2% pokok PKB untuk tahun pajak 2025 (khusus yang tidak menunggak)
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Penghapusan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)
- Diskon bertingkat untuk tunggakan pajak kendaraan:
– 10% untuk tunggakan tahun 2024
– 20% untuk 2023
– 30% untuk 2022
– 40% untuk 2021
– 50% untuk 2020
– 100% untuk 2019 dan sebelumnya
Masyarakat diimbau segera mendatangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan kebijakan ini, karena setelah 15 November, seluruh sanksi dan denda akan diberlakukan kembali.
“Jangan tunda lagi. Datang ke Samsat, manfaatkan program ini, dan jadilah wajib pajak yang bijak,” pesan Gubernur Ansar. (RK9)
Editor: Dana Asmara








