RiauKepri.com, JAKARTA – Dahlan Iskan, sosok flamboyan di jagat pers dan pemerintahan, kembali jadi sorotan. Bukan karena tulisannya yang menggugah atau gebrakannya sebagai mantan Menteri BUMN, tapi lantaran ia kini kembali harus menghadapi meja penyidik.
Dahlan Iskan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos, media yang pernah ia besarkan. Kabar ini mencuat pada Selasa (8/7) dan mengejutkan banyak pihak, terutama Dahlan sendiri.
Menurut kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, penetapan tersangka itu tak pernah diberitahukan secara resmi tapi terlebih dulu menyebar di ruang publik. “Kami baru tahu dari media,” ujar Johanes dengan nada bingung.
Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada September 2024, terkait dugaan tindak pidana atas aset PLTU milik Jawa Pos. Dari laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka.
Namun, tak semua pihak sepakat. Menurut Johanes, Dahlan hanya pernah diperiksa sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa pelapor secara eksplisit pernah menyatakan tak pernah melaporkan Dahlan secara langsung.
“Yang dilaporkan itu Bu NW. Jadi, penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka sungguh aneh. Apalagi perkara ini juga sudah pernah dibahas dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri,” ucap Johanes.
Di sisi lain, penyidik mengklaim telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal-pasal penggelapan dan pencucian uang.
Tiga Kasus Sebelumnya
Kasus tersebut bukan kali pertama Dahlan harus berhadapan dengan hukum. Kariernya yang sempat gemilang sebagai Dirut PLN, Menteri BUMN, hingga tokoh pers, tak membuatnya steril dari jerat perkara.
Pada 2015, ia sempat dijadikan tersangka kasus korupsi gardu induk PLN, meski akhirnya tidak berlanjut. Setahun kemudian, ia divonis bersalah dalam kasus penjualan aset BUMD Jatim, hanya untuk kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Tak lama berselang, kasus mobil listrik APEC kembali menyeret namanya, kali ini lewat Kejaksaan Agung. Lagi-lagi Dahlan menggugat, namun gugatan praperadilannya kandas.
Tiga kali menghadapi status tersangka, tiga kali pula ia lolos. Kini, apakah sejarah akan terulang, atau Dahlan akan memasuki babak baru dalam karier hukumnya?
Sementara itu, hubungan Dahlan dengan Jawa Pos kini tampak dingin. Tempat di mana ia dulu menjabat sebagai pucuk pimpinan kini jadi titik konflik hukum. Ironis, media yang membesarkannya justru jadi medan pertikaian.
“Ini bukan sekadar kasus hukum,” ujar seorang pengamat media yang enggan disebutkan namanya. “Ada aroma konflik internal, warisan, dan tentu saja kepentingan bisnis yang sangat besar.”
Bukan Akhir
Hingga kini, Polda Jatim belum mengonfirmasi secara resmi status tersangka Dahlan. Kabid Humas Polda, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi. Sementara itu, publik kembali disuguhkan drama lama: antara hukum, media, dan tokoh publik yang tak pernah jauh dari kontroversi.
Dahlan Iskan masih dikenal luas sebagai tokoh perubahan. Tapi dalam panggung hukum, perubahan itu kerap datang dalam bentuk yang tak ia harapkan.
“Ini bukan akhir,” kata Johanes. “Kita akan buktikan bahwa Pak Dahlan tidak bersalah.” Namun, untuk saat ini, satu hal jelas: pria yang dulu dikenal lewat headline-headline besar kini justru menjadi headline itu sendiri. (RK1/dari berbagai sumber)








