RiauKepri.com, PEKANBARU- Dua pria, masing-masing S (39) dan RAM (26), akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah gagal mengantarkan paket sabu seberat 14,87 kilogram ke Padang, Sumatera Barat. Ini bukan kali pertama mereka menjalankan peran sebagai kurir narkoba, melainkan kali ketiga. Dua pengiriman sebelumnya lolos, namun yang ketiga justru menjadi akhir perjalanan mereka. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp14,87 miliar.
Keduanya ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat soal rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak, mengepung lokasi, dan mengamankan dua tersangka beserta 15 bungkus sabu, satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp1,6 juta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa S dan RAM sudah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke Sumatera Barat. Mereka mengaku hanya sebagai kurir yang mengikuti arahan seseorang berinisial MF, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan sistem titik koordinat untuk menyerahkan paket, tanpa pernah mengenal identitas penerima.
“Ini adalah pengantaran ketiga mereka. Dua kali sebelumnya berhasil lolos, dan kali ini berhasil kita gagalkan,” tegas Kombes Putu.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan seriusnya ancaman narkoba di Riau. “Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Ironisnya, meski membawa sabu senilai miliaran rupiah, kedua kurir hanya menerima imbalan Rp5 juta untuk setiap pengantaran.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebut pengungkapan ini sebagai peringatan bahwa peredaran narkoba bisa menghancurkan ribuan generasi muda.
“Jangan tergiur uang cepat. Sekali terlibat, risikonya bukan cuma penjara, tapi juga masa depan dan nyawa,” tegasnya.
Kini kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK5)







