Menu

Mode Gelap
Aklamasi, Dr M Taufikurrahman Kembali Dipercaya Jadi Ketua PD IKA UNRI Meranti Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti ASEAN Menuju Usia 59 Tahun Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali Bersulang Geleng Bhabinkamtibmas Mentayan Tanam Cabe Bersama Masyarakat

Riau

Jejak Pengkhianatan Tribrata Bripka AS, Polisi Satu Kilogram Sabu di Polda Riau

badge-check


					Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU– Seragam cokelat tua itu adalah simbol kepercayaan. Dikenakan oleh orang-orang yang diberi amanah untuk menjaga, melindungi, dan menjadi contoh. Tapi, tidak bagi Bripka AS, seorang anggota Direktorat Samapta Polda Riau, yang kini meringkus di balik jeruji besi, bukan sebagai penjaga hukum, tapi sebagai tersangka peredaran narkoba yang berkhianat pada sumpah dan kode etik, tribrata.

Tanggal 10 September 2025 menjadi hari kedok AS runtuh. Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar di Kota Dumai, petugas awalnya hanya menangkap tiga orang yakni MR, AY, dan AP. Namun dari mulut ketiganya, muncul nama yang tak terduga, Bripka AS. Seorang aparat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba, malah menjadi pemasok utama dengan barang bukti mencapai satu kilogram sabu.

Bukan kesalahan pertama. Tahun 2022, Bripka AS pernah di ambang pemecatan karena desersi, dua bulan meninggalkan tugas tanpa izin. Saat itu, ia lolos dari hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diberi kesempatan kedua. Sebuah pengampunan yang seharusnya menjadi jalan untuk memperbaiki diri.

Namun, kesempatan itu disia-siakan. Setelah kembali bertugas di Polres Rokan Hilir, jalan hidupnya justru semakin menyimpang. Kali ini, bukan sekadar bolos, tapi menyeret nama institusi ke dalam jurang ketidakpercayaan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan, institusi tidak akan melindungi siapa pun yang menyimpang, apalagi jika menyangkut narkoba, kejahatan yang menghancurkan masa depan banyak anak bangsa.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum. Apalagi yang terlibat narkoba. Ini juga jadi peringatan keras untuk semua personel,” tegas Anom, Ahad (21/9/2025).

Kini, Bripka AS tak hanya harus menghadapi jerat pidana, tapi juga kembali dihadapkan pada sanksi etik. Propam telah menempatkannya dalam penahanan khusus (patsus) sembari menunggu proses hukum berjalan.

Namun di balik proses hukum itu, ada luka yang lebih dalam. Ada kepercayaan masyarakat yang retak. Ada citra institusi yang tercoreng. Dan ada keluarga, mungkin istri, anak, atau orang tua, yang kini harus menanggung beban stigma dan malu atas pilihan gelap yang diambil seorang pria berseragam.

Dalam setiap berita tentang penangkapan aparat, selalu ada sisi yang tak tampak, sisi kemanusiaan. Bagaimana seseorang yang dulu bersumpah menjaga hukum bisa berubah haluan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.

Apakah ini tentang lemahnya pengawasan? Tekanan ekonomi? Atau kehilangan arah setelah diberi kesempatan kedua yang tak dimanfaatkan. Yang jelas, kasus Bripka AS bukan sekadar catatan hitam dalam statistik penindakan. Ini adalah potret rapuhnya moral ketika kuasa dan kepercayaan tidak disertai integritas. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersulang Geleng

31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Pembisik Negeri

30 Mei 2026 - 08:11 WIB

Ganja Kakus

30 Mei 2026 - 07:29 WIB

Dunia Seni Riau Berduka, Dua Senimannya Meninggal Dunia

28 Mei 2026 - 21:07 WIB

BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun

28 Mei 2026 - 19:08 WIB

Trending di Pekanbaru