RiauKepri.com, PEKANBARU – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka, AK (30 tahun), baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dijadwalkan dilantik bulan ini.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad malam (28/9/2025) di Kecamatan Seberida. Dari tangan AK dan seorang rekannya, petugas menyita 14 paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta plastik pembungkus sabu.
“Tersangka pelaku AK merupakan guru SD dan baru saja lulus PPPK. Dia dijadwalkan akan dilantik bulan ini,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap dua pemuda, EF (24 tahun) dan RA (25 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan keduanya, sabu didapat dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AK bersama tersangka lain, Jw.
Penangkapan AK menyisakan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing generasi muda justru terjerat dalam jaringan narkoba. Bagi murid-muridnya, ini bisa menjadi luka psikologis dan kehilangan figur yang mereka kenal sebagai guru.
“Sedih, karena anak-anak sudah memanggil dia ‘pak guru’. Baru saja kemarin kami bahagia karena dia lulus PPPK,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kini keempat tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. (RK1/*)







