Menu

Mode Gelap
Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti ASEAN Menuju Usia 59 Tahun Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali Bersulang Geleng Bhabinkamtibmas Mentayan Tanam Cabe Bersama Masyarakat Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku

Riau

Alamak! Oknum Guru SD di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu

badge-check


					Tersangka AK saat diamankan polisi. Perbesar

Tersangka AK saat diamankan polisi.

RiauKepri.com, PEKANBARU – Seorang oknum  guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka, AK (30 tahun), baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dijadwalkan dilantik bulan ini.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad malam (28/9/2025) di Kecamatan Seberida. Dari tangan AK dan seorang rekannya, petugas menyita 14 paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta plastik pembungkus sabu.

“Tersangka pelaku AK merupakan guru SD dan baru saja lulus PPPK. Dia dijadwalkan akan dilantik bulan ini,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap dua pemuda, EF (24 tahun) dan RA (25 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan keduanya, sabu didapat dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AK bersama tersangka lain, Jw.

Penangkapan AK menyisakan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing generasi muda justru terjerat dalam jaringan narkoba. Bagi murid-muridnya, ini bisa menjadi luka psikologis dan kehilangan figur yang mereka kenal sebagai guru.

“Sedih, karena anak-anak sudah memanggil dia ‘pak guru’. Baru saja kemarin kami bahagia karena dia lulus PPPK,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kini keempat tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersulang Geleng

31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Pembisik Negeri

30 Mei 2026 - 08:11 WIB

Ganja Kakus

30 Mei 2026 - 07:29 WIB

Dunia Seni Riau Berduka, Dua Senimannya Meninggal Dunia

28 Mei 2026 - 21:07 WIB

Di Kantor JMSI, Agrinas dan Pemda Inhu Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 10:07 WIB

Trending di Inhu