Menu

Mode Gelap
Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang Myanmar yang Menjadi Dilema Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers Indra Saputra Maju PD Tidar Kepri, Serangkaian Kegiatan Seminar Dilaksanakan 10-11 Mei 2026 Sempat Vakum Akibat Pandemi, Helat Budaya ‘Sabtu Batam Berpuisi’ Kembali Bergema di Rumahitam Marwah Diri

Riau

Alamak! Oknum Guru SD di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu

badge-check


					Tersangka AK saat diamankan polisi. Perbesar

Tersangka AK saat diamankan polisi.

RiauKepri.com, PEKANBARU – Seorang oknum  guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka, AK (30 tahun), baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dijadwalkan dilantik bulan ini.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Ahad malam (28/9/2025) di Kecamatan Seberida. Dari tangan AK dan seorang rekannya, petugas menyita 14 paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta plastik pembungkus sabu.

“Tersangka pelaku AK merupakan guru SD dan baru saja lulus PPPK. Dia dijadwalkan akan dilantik bulan ini,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap dua pemuda, EF (24 tahun) dan RA (25 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan keduanya, sabu didapat dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AK bersama tersangka lain, Jw.

Penangkapan AK menyisakan keprihatinan di kalangan masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing generasi muda justru terjerat dalam jaringan narkoba. Bagi murid-muridnya, ini bisa menjadi luka psikologis dan kehilangan figur yang mereka kenal sebagai guru.

“Sedih, karena anak-anak sudah memanggil dia ‘pak guru’. Baru saja kemarin kami bahagia karena dia lulus PPPK,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kini keempat tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marwah Diri

10 Mei 2026 - 08:56 WIB

Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa

9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut

9 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tamu Beradat

9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Koperasi Serasi Sepadu Jaya dan PT Priatama Riau Gelar Penanaman Perdana Kebun Plasma KKPA di Rupat

7 Mei 2026 - 16:46 WIB

Trending di Dumai