RiauKepri.com, SIAK– Kematian Farida Hanum (64), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026), bermula dari kecurigaan seorang warga terhadap tingkah laku anak korban. Perempuan itu kemudian ditemukan telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi rumahnya, dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Peristiwa ini diduga melibatkan anak kandung korban berinisial WP (37), yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Biddokkes Polda Riau. Berikut kronologi kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Farida diduga telah meninggal dunia di rumahnya. Sekitar pukul 06.30 WIB, saksi bernama Afrina merasa curiga setelah WP keluar dari rumah dan mengatakan bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”. Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP langsung meninggalkan lokasi.
WP kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta bantuan warga agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa. Tingkah lakunya membuat saksi dan warga sekitar semakin curiga terhadap kondisi Farida.
Saksi bersama warga lalu memeriksa rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, mereka masuk dan mendapati Farida dalam posisi telungkup di atas kasur ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa, sementara ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Petugas kepolisian bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau bergagang hijau dan sebilah pisau lipat yang disebut memiliki bercak darah. Petugas juga mengamankan sebuah tas ransel hitam, sebuah tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan berupa gelang dan sepasang anting emas milik korban.
Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP, mengautopsi jenazah Farida, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
Dalam perkara ini, WP bakal disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh kematian Farida. (RK1/*)












