RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Pemahaman masyarakat mengenai prosedur penjaminan biaya kesehatan, baik dalam kondisi darurat akibat kecelakaan lalu lintas maupun perawatan penyakit kronis, masih kerap menimbulkan kebingungan. Mulai dari pertanyaan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan hingga pembatasan jumlah obat untuk pasien rawat jalan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, RSUD Raja Ahmad Tabib terus mengedukasi masyarakat mengenai prosedur penjaminan biaya perawatan, aturan pembatasan obat (restriksi), Program Rujuk Balik (PRB), serta penggunaan resep iterasi bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin.
Ketentuan Jaminan Biaya Korban Kecelakaan
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, masyarakat kerap langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan di instalasi gawat darurat. Padahal, penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan bergantung pada jenis kecelakaan dan ketentuan yang berlaku.
Pada kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama (first payer) sesuai dengan ketentuan penjaminan kecelakaan lalu lintas. Dalam prosesnya, korban atau keluarga perlu mengurus Laporan Polisi (LP) sebagai bukti resmi kejadian dan salah satu persyaratan pengajuan santunan.
Laporan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen penting untuk memastikan keabsahan kejadian kecelakaan, mendukung proses klaim, serta melindungi hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila biaya perawatan melebihi batas jaminan Jasa Raharja, penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau Taspen, dapat berperan sesuai jenis kecelakaan, status kepesertaan, dan ketentuan masing-masing program.
Namun, hak atas jaminan atau santunan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran hukum, termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, dapat memengaruhi hak korban atas santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta yang mengalami kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, mekanisme penjaminannya perlu disesuaikan dengan status kepesertaan dan jenis kecelakaan yang dialami.
Untuk kecelakaan tunggal saat perjalanan kerja, penanganan biaya pengobatan dapat dilakukan melalui program yang relevan, seperti Taspen bagi ASN yang memenuhi ketentuan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Persyaratan administrasi mengikuti ketentuan masing-masing program.
Masyarakat juga diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan lain yang dijamin sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Transparansi Aturan Pembatasan Obat BPJS Kesehatan
Selain penanganan korban kecelakaan, pelayanan rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan juga kerap menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai pembatasan jumlah dan pemberian obat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, RSUD Raja Ahmad Tabib menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan pada 2 Oktober 2026 untuk menyelaraskan pemahaman mengenai ketentuan pelayanan kefarmasian.

Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, menegaskan bahwa penyelarasan tersebut merupakan bentuk transparansi rumah sakit dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan BPJS Kesehatan. Langkah ini juga bertujuan memastikan pelayanan obat berjalan sesuai ketentuan dan ketersediaannya tetap terkendali.
Dalam pelaksanaannya, pemberian obat bagi pasien rawat jalan peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti ketentuan Formularium Nasional (Fornas) dan regulasi yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1199/2025 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pelayanan tersebut.
Aturan ini bertujuan menjaga kendali mutu pelayanan dan efisiensi pembiayaan pengobatan. Sejumlah obat untuk pasien dengan penyakit kronis memiliki persyaratan medis tertentu sebelum dapat diberikan atau dilanjutkan penggunaannya.
Salah satunya adalah atorvastatin, obat penurun kadar kolesterol yang pemberiannya harus memenuhi kriteria medis.
Pada pasien yang belum mencapai target penurunan kolesterol LDL setelah menjalani terapi simvastatin selama tiga bulan berturut-turut dengan dosis 40 miligram per hari, atorvastatin dapat dipertimbangkan sesuai kriteria yang berlaku, disertai pengaturan pola makan rendah lemak.
Atorvastatin juga dapat diberikan kepada pasien dengan penyakit kardiovaskular aterosklerotik (atherosclerotic cardiovascular disease/ASCVD), seperti pasien setelah menjalani intervensi koroner perkutan (PCI) atau operasi pintas arteri koroner (CABG), pasien dengan riwayat stroke iskemik, penyakit arteri perifer (PAD), atau infark miokard. Pemberiannya mengikuti kriteria klinis, target LDL, serta evaluasi berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, simvastatin diberikan berdasarkan kondisi medis pasien dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Pada pasien tanpa komplikasi diabetes melitus atau penyakit jantung koroner, pemberian simvastatin dapat mempertimbangkan kadar LDL di atas 160 mg/dL. Bagi pasien dengan diabetes melitus, terapi dapat dipertimbangkan berdasarkan kadar LDL dan kondisi klinisnya.
Untuk pasien dengan ASCVD, pemberian obat juga disesuaikan dengan riwayat penyakit, target penurunan LDL, serta hasil evaluasi berkala. Pemeriksaan laboratorium dan kepatuhan pasien terhadap pengaturan pola makan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan terapi.
Obat lainnya adalah clopidogrel, yang digunakan untuk mencegah pembentukan gumpalan darah pada kondisi tertentu. Pemberiannya dapat diperuntukkan bagi pasien yang akan menjalani PCI elektif, pasien yang memerlukan tindakan PCI primer atau dini, serta pasien dengan riwayat infark miokard, stroke iskemik, atau penyakit arteri perifer. Obat ini juga digunakan pada kondisi sindrom koroner akut sesuai indikasi medis.
“Jika kondisi klinis pasien belum memenuhi kriteria Fornas tersebut, dokter hanya diizinkan meresepkan obat untuk persediaan tujuh hari. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar kendali mutu sesuai aturan BPJS Kesehatan,” tegas dr. Bambang.
Program Rujuk Balik untuk Pasien Penyakit Kronis
Selain menerapkan ketentuan restriksi obat, RSUD Raja Ahmad Tabib juga mengoptimalkan Program Rujuk Balik (PRB) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan bagi pasien dengan penyakit kronis yang kondisinya telah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis.
Program ini ditujukan bagi pasien dengan penyakit kronis tertentu, seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan sindrom lupus eritematosus (SLE atau lupus), sesuai kriteria dan ketentuan program.

Melalui PRB, pasien yang memenuhi persyaratan tidak perlu menjalani kontrol rutin setiap bulan di rumah sakit. Mereka dapat melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama, serta memperoleh obat melalui apotek mitra PRB.
Obat diberikan sesuai resep dan ketentuan program. Dengan demikian, pasien tetap dapat menjalani pengobatan secara teratur tanpa harus selalu datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Pasien akan dijadwalkan kembali ke rumah sakit apabila diperlukan evaluasi lebih lanjut oleh dokter spesialis sesuai ketentuan PRB dan kondisi medisnya.
Resep Iterasi Mempermudah Pengambilan Obat
Bagi pasien yang masih memerlukan pengawasan dokter spesialis di rumah sakit, tetapi membutuhkan obat rutin, RSUD Raja Ahmad Tabib juga menerapkan mekanisme resep iterasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persyaratan utamanya adalah pasien dinyatakan stabil oleh dokter pemeriksa dan bukan pasien pascarawat inap. Pada bulan kedua dan ketiga, pasien tidak perlu lagi mendaftar antrean konsultasi dokter dari awal,” jelas dr. Bambang.
Melalui mekanisme tersebut, pasien yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh obat lanjutan tanpa harus mengulang seluruh proses konsultasi dokter setiap bulan.
Proses pengambilan obat juga dirancang agar lebih praktis. Pasien cukup mendatangi loket pendaftaran untuk melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan yang tersedia. Setelah proses administrasi selesai, pasien dapat menuju depo farmasi untuk mengambil obat sesuai resep dan ketentuan yang berlaku.
“Langkah praktis ini terbukti sangat efektif memangkas waktu tunggu pasien di rumah sakit hingga lebih dari separuh waktu biasanya,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, dr. Bambang mengimbau masyarakat agar memahami prosedur penjaminan biaya perawatan, ketentuan pemberian obat, serta pilihan layanan yang tersedia sesuai kondisi kesehatan masing-masing.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan atau layanan informasi RSUD Raja Ahmad Tabib pada hari dan jam kerja.
Sumber: Informasi dan Pemasaran RSUD Raja Ahmad Tabib.











