RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Umum dan Fasilitasi Sosial yang akan mengatur pengelolaan sarana prasarana di kawasan perumahan. Proses ini tidak hanya melibatkan legislatif, tetapi juga pengembang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan regulasi ini tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi di ruang serbaguna DPRD Batam, Kamis (14/8), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi III DPRD duduk satu meja dengan Tim Penyusun Naskah Akademik, perwakilan Dinas Perkimtan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Setdako Batam, hingga sejumlah pengembang besar seperti Cipta Group, Central Group, PKP Group, dan anggota Real Estat Indonesia (REI) Batam.
Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, menegaskan Ranperda ini akan menjadi pedoman penting agar pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Regulasi ini harus mengakomodasi kepentingan semua pihak—pemerintah, pengembang, dan masyarakat—agar fasum dan fasos tidak terbengkalai,” ujarnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan masukan teknis dari berbagai pihak, yang akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Ranperda dibawa ke tahap pembahasan resmi. Dengan adanya aturan ini, DPRD berharap kualitas lingkungan perumahan di Batam semakin terjaga dan memberi manfaat langsung bagi warganya. (RK6)









