Menu

Mode Gelap
Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 19 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang 8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah?

Tanjungpinang

PWI Tanjungpinang Minta Pejabat Bea Cukai Belajar Kerja Wartawan dan Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					Suhardi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Perbesar

Suhardi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG– Undangan konfrensi Pers dibatasi pejabat Bea Cukai Tanjungpinang. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Suhardi meminta pejabat Bea Cukai belajar bagaimana cara menghargai kerja-kerja wartawan di lapangan.

“Mendapati banyak laporan tentang batasan liputan agenda konfrensi pers kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh pejabat Bea Cukai Tanjungpinang, kami minta mereka belajar lagi cara menghagai kerja wartawan,” tegas Suhardi, Rabu 15 Oktober 2025.

Berbeda kalau misalnya, agenda tersebut judulnya bukan konfrensi pers. Melainkan agenda khusus untuk membahas kebijakan penting yang sifatnya penting dan tidak terbuka untuk umum.

Suhardi menegaskan, Undang-undang menetapkan pers berhak memperoleh informasi salah satunya melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara resmi untuk mendistribusikan informasi dan menjawab pertanyaan media.

UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi wartawan untuk menjalankan profesinya, termasuk melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang.

“Kerja-kerja Pers itu diatur dalam undang-undang, kalau masih ada badan publik yang tidak paham dan berlaku semena-mena itu sama saja, mereka berlaku semena-mena. Keterbukaan informasinya sangat buruk,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan undangan terbatas tersebut bisa dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap harmonis serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau