RiauKepri.com, TANJUNGPINANG– Undangan konfrensi Pers dibatasi pejabat Bea Cukai Tanjungpinang. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Suhardi meminta pejabat Bea Cukai belajar bagaimana cara menghargai kerja-kerja wartawan di lapangan.
“Mendapati banyak laporan tentang batasan liputan agenda konfrensi pers kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh pejabat Bea Cukai Tanjungpinang, kami minta mereka belajar lagi cara menghagai kerja wartawan,” tegas Suhardi, Rabu 15 Oktober 2025.
Berbeda kalau misalnya, agenda tersebut judulnya bukan konfrensi pers. Melainkan agenda khusus untuk membahas kebijakan penting yang sifatnya penting dan tidak terbuka untuk umum.
Suhardi menegaskan, Undang-undang menetapkan pers berhak memperoleh informasi salah satunya melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara resmi untuk mendistribusikan informasi dan menjawab pertanyaan media.
UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi wartawan untuk menjalankan profesinya, termasuk melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Kerja-kerja Pers itu diatur dalam undang-undang, kalau masih ada badan publik yang tidak paham dan berlaku semena-mena itu sama saja, mereka berlaku semena-mena. Keterbukaan informasinya sangat buruk,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan undangan terbatas tersebut bisa dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap harmonis serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (*)







