RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, berhasil mengungkap upaya penyelundupan 496 gram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sri Bintan pura Tanjungpinang, pada Selasa (07/10) lalu.
Penyelundupan narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 496 gram berhasil di deteksi melalui terminal kedatangan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan bahwa tersangka berinisial MKR (25) merupak warga negara Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil analisa tim analisis p2b Cukai Tanjungpinang, dimana diperoleh informasi bahwa ada seorang penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri melalui pintu kedatangan internasional,”ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di area x-ray petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan segera mengarahkan yang bersangkutan kemeja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel
“Meski petugas tidak menemukan barang mencurigakan di dalam tas penumpang tersebut, namun petugas tidak kehilangan akal dan akhirnya melakukan pemeriksaan badan, pada saat dilakukan pemeriksaan badan, penumpang tersebut tiba-tiba mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan, sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam,”jelasnya.
Di ruang tersebut, penumpang diminta untuk melepaskan pakaian dan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam.
“Dari hasil pemeriksaan total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu,”ujarnya.
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotic identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.
Tersangka tersebut berencana untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Citilink rute Tanjungpinang Soekarno pada pukul 14.50 WIB
Terhadap tersangka dalam berbakti dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh bea cukai Tanjung Pinang selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN provinsi Pulau Riau pada tanggal 7 Oktober 2025 yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN provinsi Pulau Riau diketahui bahwa barang tersebut dikendalikan oleh bandar yang berasal dari warga negara asing.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan pengungkapan dua kali penindakan nppps banyak 8 kg sabu dan 13 happy water sehingga total tangkapan npp selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 11,712 miliar rupiah
Menurut Joko keberhasilan ini merupakan wujud komitmen bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain termasuk BNN dan kepolisian demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba
Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika. (*)