RiauKepri.com, PEKANBARU— Menteri Dalam Negeri memerintahkan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau. Keputusan itu menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikirimkan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan adanya surat penunjukan tersebut. “Benar, memang ada surat dari Mendagri tentang penunjukan Wagub Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Rabu sore (5/11/2025).
Penunjukan SF Hariyanto dilakukan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (RK1)







