RiauKepri.com, ANAMBAS – Kuasa Hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom, S.H., melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja untuk meminta tindak lanjut atas laporan kliennya tertanggal 1 Oktober 2025. Surat bernomor 022/SG-LAW/XI/2025 tersebut dikirim pada 5 November 2025, menegaskan permintaan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Agusriyandi alias Rian.
Dalam surat itu, Sahala Gultom menyebutkan bahwa laporan sebelumnya berkaitan dengan tindakan terlapor yang diduga memasuki dan memperbaiki area pelantar tanpa izin dari Nur Meifiani selaku pemilik sah lahan.
“Kami meminta Polsek Jemaja, khususnya Unit Reskrim, memproses laporan klien kami sesuai hukum yang berlaku. Perbaikan pelantar tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan,” ujar Sahala Gultom, S.H.
Selain dugaan pelanggaran atas pelantar, Sahala juga menyoroti penguasaan tiga pintu gudang oleh Agusriyandi. Ia menegaskan, gudang tersebut merupakan milik Nur Meifiani berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
Kepemilikan gudang itu, kata Sahala, juga diperkuat dengan bukti sertifikat hak milik Nomor 32.7.06.05.4.00568 yang berlokasi di Jalan Dermaga 1, RT 01/RW 01.
“Terlapor hingga kini masih menguasai gudang tanpa izin dari pemilik sah. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berkaitan langsung dengan laporan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan terlapor tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait penguasaan hak atas tanah milik orang lain tanpa hak.
Sahala Gultom juga meminta agar Unit Reskrim Polsek Jemaja menindaklanjuti temuan baru ini sebagai bagian dari satu rangkaian peristiwa hukum (locus delicti) yang sama.
“Kami berharap polisi mengambil langkah hukum tegas, termasuk melakukan pengosongan dan penyerahan kembali gudang tiga pintu tersebut kepada klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum itu juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
“Kami ingin penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, tidak berpihak ke kiri maupun ke kanan,” tambahnya.
Sahala memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut, unsur pidana dalam perkara ini sudah jelas terlihat dari perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
“Kami berharap Polsek Jemaja memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia juga menegaskan tidak akan segan untuk melapor ke Propam Polres Kepulauan Anambas apabila laporan tersebut tidak ditangani secara profesional.
“Apabila laporan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan menyurati Propam Polres Kepulauan Anambas untuk menilai kinerja Polsek Jemaja,” tutup Sahala Gultom dengan nada tegas. (RK15)







