RiauKepri.com, PEKANBARU– Pagi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Di tengah lalu lalang penumpang yang baru mendarat dan menunggu bagasi, perhatian tiba-tiba tertuju pada rombongan aparat yang berjalan cepat keluar dari terminal kedatangan domestik.
Di tengah pengawalan ketat itu, tampak sosok Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kedua tangan terborgol, bermasker dan bertopi hitam. Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172 yang membawanya dari Jakarta mendarat sekitar pukul 09.25 WIB.
Sekitar dua puluh menit kemudian, Wahid keluar dari area terminal. Langkahnya singkat, wajahnya datar, nyaris tanpa ekspresi. Di kiri dan kanan, petugas dari KPK, kejaksaan, serta personel Satuan Brimob Polda Riau mengawal ketat setiap gerak rombongan.
Bersama Wahid, turut dibawa dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arif Setyawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan serupa.
Saat melintas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sejumlah awak media mencoba menghampiri dan melontarkan berbagai pertanyaan. Namun Wahid memilih diam. Ketika ditanya mengenai kondisinya, ia hanya menjawab singkat. “Sehat,” ujarnya pendek, sebelum melangkah masuk ke kendaraan tahanan.
Kedatangan rombongan tersebut menarik perhatian warga yang berada di ruang kedatangan bandara. Beberapa orang berhenti sejenak untuk melihat dari kejauhan. Di tengah pengawalan aparat, sempat terdengar teriakan dari seorang pendukung yang menyatakan bahwa Wahid tidak bersalah.
Setelah proses administrasi singkat, ketiga tersangka langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sebelumnya, Wahid menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK Jakarta, sedangkan Arif dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pemindahan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P-21. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada 3 November 2025.
Kasus tersebut berakar dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari proyek yang berasal dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah Rp106 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Johanis.
Dalam perkembangannya, Muhammad Arif Setyawan disebut menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Kesepakatan tersebut disetujui para Kepala UPT dan dilaporkan kembali menggunakan kode rahasia “7 batang”.
Pengumpulan dana dikoordinasikan oleh Ferry Yunanda. Aliran dana kemudian diserahkan dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025 terkumpul Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diduga disalurkan kepada Wahid melalui Dani M Nursalam, sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arif.
Pada Agustus 2025 kembali terkumpul Rp1,2 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk sopir Arif, proposal kegiatan perangkat daerah, serta sebagian disimpan oleh Ferry.
Pengumpulan dana berlanjut hingga November 2025 dengan total setoran mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Wahid.
Secara keseluruhan, total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari target awal Rp7 miliar.
Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman Wahid di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatannya, Wahid, Arif, dan Dani disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, ketiganya kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebuah babak baru dalam perkara yang bermula dari operasi senyap KPK dan kini menjadi sorotan publik di Riau. (RK1/*)







