Menu

Mode Gelap
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir Guyur Sejumlah Wilayah Kepri pada Selasa 26 Mei 2026 Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan Perkuat Keamanan Maritim, Ditpolairud Polda Riau dan Polis Marin Johor Bahru Gelar Rendezvous di Selat Malaka Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Polsek Kundur dan Media Bentuk Panitia Qurban Bersama Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

Inhil

Deninteldam Tuanku Tambusai Tangkap Kapal Bawang Merah Ilegal di Indragiri Hilir

badge-check


					Deninteldam XIX/TT  amankan kapal pengangkut bawang merah ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). (Foto: Ist) Perbesar

Deninteldam XIX/TT amankan kapal pengangkut bawang merah ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). (Foto: Ist)

RiauKepri.com, INHIL – Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) berhasil mengamankan sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa (31/3/2026). Kapal tersebut diamankan setelah berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik Pak Ali, yang terletak di Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapal yang diamankan, yakni Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396, diketahui membawa muatan berupa bawang merah campuran dan cabai kering yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi. Kapal tersebut berangkat dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan merupakan bagian dari praktik pengiriman komoditas pertanian ilegal antarwilayah.

Penangkapan dan Pengamanan
Operasi pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT, yang dipimpin oleh Kapten Arh. Tumpal Purba, Danpok Bansus, dan dibantu oleh Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak, Dan BKI-E, bersama sejumlah anggota lainnya. Para petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap manifest kapal dan muatan yang ada di atasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen karantina resmi. Meskipun manifest kapal mencatatkan sekitar 32 ton bawang merah, petugas mencurigai jumlah sesungguhnya bisa mencapai 50 hingga 60 ton. Selain bawang merah, ditemukan pula cabai kering dalam kemasan karung, meski jumlah pastinya masih dalam tahap pendataan lebih lanjut.

Penyerahan Barang Bukti
Setelah pemeriksaan selesai, kapal digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu, pada pukul 15.30 WIB. Seluruh barang bukti, termasuk bawang merah dan cabai kering, kemudian dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menyatakan bahwa bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah bawang merah yang tercatat secara resmi adalah sekitar 20 ton atau sekitar 20 ribu kilogram. “Rencananya, pemusnahan akan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026,” ujar Izma.

Namun, terdapat perbedaan data antara Deninteldam XIX/TT dan pihak karantina terkait jumlah muatan. Kapten Tumpal Purba mengungkapkan perkiraan muatan sebanyak 50 hingga 60 ton, sementara Izma dari Karantina Tumbuhan Tembilahan mencatat hanya sekitar 20 ton. Perbedaan ini kemungkinan terkait dengan perbedaan metode penghitungan dan proses pendataan yang masih berlangsung.

Penyelidikan dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa praktik pengiriman bawang merah ilegal ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen resmi ini diduga telah berlangsung cukup lama, memanfaatkan pelabuhan rakyat yang memiliki pengawasan terbatas.

Menurut beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pengiriman barang tanpa dokumen resmi sering terjadi, namun baru kali ini pengiriman dalam jumlah besar berhasil diamankan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai evaluasi pengawasan ataupun langkah konkret untuk mencegah praktik ilegal serupa terulang kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penyerahan barang bukti berlangsung dengan aman dan kondusif. Keberhasilan operasi ini menjadi langkah penting dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah, serta menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur-jalur pengiriman barang ilegal. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Guntung Inhil, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

8 Mei 2026 - 13:40 WIB

50 Rumah Hangus di Pulau Kijang, Warga Selamatkan Diri dan Saling Bantu di Tengah Kepanikan

9 April 2026 - 08:54 WIB

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil

8 Maret 2026 - 00:15 WIB

Puluhan Bangunan Hangus, Mapolsek hingga Gudang Ikut Terbakar di Concong

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Paku di Paru-paru: Detik-detik Menegangkan di Ruang Bronkoskopi RSUD Arifin Achmad

5 Februari 2026 - 11:32 WIB

Trending di Inhil