Menu

Mode Gelap
Kunjungi LAMR, Fakultas Kedokteran Unri Minta Dukungan GEMPITA Perah! Duit Petani pun Diembat Bupati Suhardiman, KPK: SHU KUD Dipotong Setengahnya Bupati Siak Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia Kapolres Bengkalis Pimpin Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolsek Mandau, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Regenerasi Organisasi Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 2 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Warga Diminta Tetap Waspada DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Nasional

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan Tanpa Gangguan

badge-check


					WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan Tanpa Gangguan Perbesar

RiauKepri.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan pola kerja fleksibel dengan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani fungsi administratif serta dukungan manajemen.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan kepedulian terhadap lingkungan dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan seperti biasa, tanpa pengurangan jam maupun kapasitas pelayanan.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan keimigrasian seperti pengurusan paspor, izin tinggal, hingga layanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara. Petugas di lini pelayanan langsung dan pengawasan tetap bekerja penuh di lapangan.

Di sisi lain, penerapan WFH juga dibarengi dengan sistem pengawasan internal yang diperketat. Setiap pimpinan unit kerja diwajibkan memantau kinerja pegawai secara berkala, termasuk memastikan target pekerjaan harian tetap tercapai meskipun dilakukan dari luar kantor.
Menutup pernyataannya, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tidak mengendurkan komitmen terhadap pelayanan publik di tengah penerapan sistem kerja baru ini.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam. (rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perah! Duit Petani pun Diembat Bupati Suhardiman, KPK: SHU KUD Dipotong Setengahnya

2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Bupati Siak Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

2 Juli 2026 - 09:10 WIB

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026 - 16:39 WIB

KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan

30 Juni 2026 - 20:29 WIB

Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi

30 Juni 2026 - 16:54 WIB

Trending di Nasional