Menu

Mode Gelap
Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

Bengkalis

Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis

badge-check


					Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38). Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padat Karya, Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Dalam perkara ini, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1. 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, yang dibungkus menggunakan plastik permen lolipop
2. 1 unit handphone Android merek Oppo A12 yang diduga digunakan untuk transaksi
3. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
4. 1 bungkus plastik permen lolipop sebagai pembungkus sabu

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan hasil tes urin, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

17 April 2026 - 20:04 WIB

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

17 April 2026 - 20:01 WIB

Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

17 April 2026 - 10:00 WIB

Tes Urine di Kantor Camat Bantan, 3 Pegawai Positif

17 April 2026 - 07:56 WIB

Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

16 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Bengkalis