Menu

Mode Gelap
Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

Bengkalis

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

badge-check


					Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29), yang diketahui bekerja sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan urine yang dilakukan terhadap seluruh personel Kantor Camat Bantan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dari hasil tes urine, ditemukan satu orang pegawai berinisial M.Z. yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar Kasat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Desa Muntai Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, kaca pyrex, korek api, serta gunting press yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga menyalurkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

17 April 2026 - 20:04 WIB

Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis

17 April 2026 - 19:59 WIB

Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

17 April 2026 - 10:00 WIB

Tes Urine di Kantor Camat Bantan, 3 Pegawai Positif

17 April 2026 - 07:56 WIB

Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

16 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Bengkalis