Menu

Mode Gelap
Bupati Afni Menyalakan Kembali Asa KITB, MNS Bangun Galangan Kapal Rp300 Miliar Lebih Bisakah Pendidikan Mengubah Masyarakat? Peredaran Ekstasi di Mandau Terbongkar, Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram Pesta Ekstasi Digagalkan di Jalan Seroja Mandau, Tiga Pemuda Diamankan Polisi Polsek Tebingtinggi Respon Cepat Amankan Terduga Pelaku KDRT Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Digeledah

Bengkalis

Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Digeledah

badge-check


					Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Digeledah Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pemuda berhasil diamankan aparat Polsek Rupat Utara saat pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,29 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam celana salah satu pelaku,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (25), warga Kecamatan Rupat Utara. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).

Sementara itu, satu orang lainnya yang saat itu bersama pelaku diketahui tidak terlibat, karena tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Selain dua paket sabu seberat 0,29 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peredaran Ekstasi di Mandau Terbongkar, Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram

20 April 2026 - 10:48 WIB

Pesta Ekstasi Digagalkan di Jalan Seroja Mandau, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:45 WIB

Dalam Ops Antik 2026 Polisi Amankan 100 Gram Sabu dan Pemiliknya di Teluk Rhu Rupat Utara

20 April 2026 - 06:44 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku

19 April 2026 - 11:50 WIB

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika

18 April 2026 - 18:38 WIB

Trending di Bengkalis