Menu

Mode Gelap
PT JFC Stone di Kabil Diduga Ingkari Kewajiban terhadap Pekerja Peringati Hari Kartini, Ruang Asa Project Hadirkan Ruang Kreasi Inklusif bagi Anak-anak Istimewa di Pekanbaru Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kecamatan Bengkalis Dua Orang Positif Amfetamin Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia Paripurna DPRD Riau Ditunda, Polemik Ketidakhadiran Plt Gubernur Picu Perdebatan Tatib

Minda

Perjalanan Otonomi Daerah

badge-check


					Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Perbesar

Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Penulis buku : Sorotan Media : Dimensi Otonomi Daerah-Desentralisasi dan Dimensi Ekonomi-Politik Internasional

 

Sebagai salah satu agenda reformasi adalah penerapan otonomi daerah seluas luasnya. Otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat di daerah.

Apa yang sudah dicapai dengan usia ke-27 tahun otonomi daerah di hitung sejak 1 Januari 1999? Tidak dinafikan bahwa, keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat dan tercapainya reformasi tahun 1998 yang salah satunya adalah penerapan otonomi daerah dengan seluas luasnya. Di usianya yang ke-28 sudah sepatutnya dan sudah sewajarnya pula dipertanyakan bahwa sudahkah penerapan otonomi daerah berjalan sesuai aturan. Dan tidak di pungkiri juga bahwa dalam perjalanannya masih jauh dari harapan. Sudahkah kesejahteraan didapat oleh masyarakat dengan adanya otonomi daerah tersebut? Kalau tidak sejahtera mengapa diperlakukan otonomi daerah?. Dan perjalanan otonomi daerah hingga saat ini akan menjawabnya. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan dan keadilan.

Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Dengan adanya otonomi daerah seyogyanya dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat di daerah. Konsep otonomi daerah yang sedang berjalan saat ini hingga tahun ke-28 merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh daerah. Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berarti penyerahan sebagian wewenang oleh pemerintah (baca : pemerintah pusat) kepada daerah otonom baik pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikecualikan 6 urusan yang mutlak (absolut) yang dijalankan oleh pemerintah (baca : pemerintah pusat) yaitu pertahanan-keamanan, moneter, fiskal, yustisi, politik luar negeri dan agama.

Ada lebih kurang 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Oleh karenanya, otonomi daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya penerapan otonomi daerah itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber otonomi daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak pula terhadap kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di daerah. Tentu perlu adanya kajian secara komprehensif kapan waktunya untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB). Jangan asal membentuk daerah otonomi baru (DOB) saja, tanpa melihat potensi dan kemampuan daerah induk untuk memekarkan wilayahnya. Adanya kekuasaan yang berlebihan dan nafsu membentuk daerah otonomi baru (DOB) harus dihentikan. Tentunya hal yang demikian untuk tetap menjadi konsistensi daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat yang menjadi tujuan dari penerapan Otonomi Daerah itu sendiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisakah Pendidikan Mengubah Masyarakat?

20 April 2026 - 11:12 WIB

Wilayah Perbatasan Indonesia

19 April 2026 - 14:14 WIB

Akhir dari Pemekaran Daerah?

18 April 2026 - 13:10 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Dekarbonisasi Industri Migas: Strategi Transisi Menuju Net Zero Emission 2050

15 April 2026 - 08:15 WIB

Trending di Minda