Riaukepri.com, ANAMBAS – Rencana perampingan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai kekhawatiran dari berbagai pihak.
Ketua Pemekaran Desa Tanjung, Mustafa, S.Sos., menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses pemekaran Desa Tanjung yang telah lama diperjuangkan masyarakat.
Mustafa yang akrab disapa Mus mengatakan bahwa meskipun terdapat beberapa RT dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) di bawah standar minimal 35 KK, hal tersebut masih dapat diatasi dengan melakukan penambahan dari RT lain melalui pergeseran wilayah.
Ia menjelaskan, total jumlah KK di wilayah RT Tanjung mencapai 212 KK. Jika dibagi ke dalam 6 RT, maka masing-masing RT tetap dapat memenuhi standar minimal 35 KK.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu dilakukan perampingan. Pasalnya, perampingan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada proses pemekaran Desa Tanjung yang telah lama menjadi harapan masyarakat.
“Harusnya bukan dilakukan perampingan RT, tetapi cukup dengan pergeseran KK. RT yang kekurangan jumlah KK bisa ditambah dari wilayah sekitar agar tetap memenuhi syarat,” ujar Mus, Kamis (23/04/2026).
Ia menegaskan bahwa keinginan untuk melakukan perampingan RT tidak datang dari mayoritas masyarakat. Menurutnya, hanya segelintir pihak yang mengusulkan hal tersebut, namun dampaknya bisa sangat besar terhadap rencana pemekaran desa.
“Yang menginginkan perampingan ini tidak banyak, hanya satu dua orang saja. Tapi dampaknya bisa mempengaruhi perjuangan pemekaran Desa Tanjung yang sudah lama dinantikan warga,” tegasnya.
Mus juga menyoroti bahwa usulan perampingan RT diduga keingainan dari Ketua RW 05. Ia menyayangkan jika kebijakan yang diambil hanya berdasarkan keinginan individu, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas.
“Selaku Ketua Pemekaran Desa, saya sangat menyayangkan jika hanya karena perampingan ini, proses pemekaran menjadi terhambat,” ungkapnya.
Menurut Mus, Ketua RW 05 menyampaikan bahwa ada warga di wilayah RT Sejongkong dan RT Pasir Pandak yang belum bersedia dilakukan pergeseran.
Saat ini, lanjut Mus, Kampung Tanjung memiliki 6 RT dan 2 RW. Namun jika perampingan dilakukan, jumlah tersebut akan berkurang menjadi 5 RT dan 1 RW. Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi persyaratan administratif dalam proses pemekaran desa.
“Sekarang di Tanjung ada 6 RT dan 2 RW. Kalau dirampingkan menjadi 5 RT dan 1 RW, tentu ini bisa berdampak pada pemenuhan syarat pemekaran desa,” jelasnya.
Mus berharap pemerintah setempat dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan proses pemekaran Desa Tanjung.
Menurut Mus, Standar minimal 35 KK dalam satu RT sudah terpenuhi, jadi tidak pelu dilakun Perampingan, cukup dengan dilakukan Pergeseran KK.
“Harapan kami, kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama terhadap cita-cita masyarakat untuk memiliki desa definitif,” pungkasnya. (RK 15)







