Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Batam

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

badge-check


					Anggota PWI Kepri sedang audiensi dengan Kapolda Kepri. (Foto: ilustrasi/Dok. PWI) Perbesar

Anggota PWI Kepri sedang audiensi dengan Kapolda Kepri. (Foto: ilustrasi/Dok. PWI)

RiauKepri.com, BATAM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan marwah organisasi. Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Langkah ini menjadi sorotan tajam lantaran KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh oknum yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.

Menegakkan Konstitusi AD/ART 2026
Saibansah Dardani menegaskan bahwa Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya. PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DK PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari sekretariat dan saat ini tengah melakukan pembahasan internal secara intensif.

Parna Edison menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pengurus dalam menertibkan administrasi dan disiplin anggota tanpa pandang bulu.

“Kami sudah menerima suratnya dan tengah dalam pembahasan. DK PWI Kepri mendukung penuh penegakkan AD/ART terbaru. Ini demi menjaga marwah PWI agar tetap kokoh dan berwibawa,” ujar Parna Edison Simarmata.

Selain evaluasi terhadap KJK, PWI Kepri juga menginstruksikan adanya pendataan ulang atau re-sertifikasi administratif bagi seluruh anggota. Langkah verifikasi faktual ini menjadi instrumen untuk menyaring anggota yang benar-benar patuh pada konstitusi PWI pasca-dinamika organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang kartu PWI Kepri adalah jurnalis yang memiliki loyalitas tunggal. Pilihannya jelas: patuh pada aturan organisasi atau silakan secara ksatria menentukan sikap di luar keanggotaan PWI Kepri,” pungkas Saibansah.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempertegas garis organisasi dan memastikan PWI Kepri tetap menjadi wadah tunggal yang kredibel bagi jurnalis profesional di Kepulauan Riau. (rls)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karang Taruna dan Politeknik Pariwisata Batam Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan SDM

28 Juni 2026 - 19:11 WIB

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

26 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

25 Juni 2026 - 13:52 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

24 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di Batam