RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial E.S (32) dan F.P (25) diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar ±5,75 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan Kelompok Tani Desa Buluh Apo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang sering didatangi kendaraan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat ±4,8 gram dan 9 paket kecil seberat ±1,7 gram, uang tunai sebesar Rp2.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Mr. X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (RK13)







