RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FT (32) diamankan di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, RT 004/RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (20/4/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Bustami, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,99 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu kotak kacamata warna hitam sebagai tempat penyimpanan.
“Barang bukti ditemukan di dalam lemari milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan,”ujar Kapolres.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap FT, dengan hasil menunjukkan indikasi negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Tindakan tegas akan terus kami lakukan,”tegasnya.
Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya narkotika, melalui Call Center 110. (RK12).







