RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial S.B (33) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, S.B mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial J.M (dalam lidik). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa S.B positif mengandung Methamphetamine.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Tidar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (RK13).







