Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 29 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Percepat Kebangkitan Ekonomi Daerah, Bupati Siak Ajak Anggota DPR RI Tinjau KITB Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba Pengedar Sabu Ditangkap di Jl. Patimura Bengkalis, Positif Narkoba Tahniah, Siak Juara Pertama Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026 Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba

Bengkalis

Pengedar Sabu Ditangkap di Jl. Patimura Bengkalis, Positif Narkoba

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap di Jl. Patimura Bengkalis, Positif Narkoba Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial S.B (33) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, S.B mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial J.M (dalam lidik). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa S.B positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:10 WIB

Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba

28 April 2026 - 15:45 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Rangka P4GN dan Operasi Antik 2026

28 April 2026 - 06:37 WIB

Perang Narkoba! Polsek Mandau Ringkus Pelaku Sabu, DPO Diburu

28 April 2026 - 06:31 WIB

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan

27 April 2026 - 11:26 WIB

Trending di Bengkalis