Menu

Mode Gelap
LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan

Pekanbaru

LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis

badge-check


					MOA Fakultas Hukum UIR dengan LAMR di Pekanbaru. (Foto: ist) Perbesar

MOA Fakultas Hukum UIR dengan LAMR di Pekanbaru. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong sinergitas hukum positif dengan antropologis, sehingga semua elemen dapat terakomidir dalam pembangunan sebanyak mungkin. Peran perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) sangat penting dalam usaha tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil di depan civitas akademika FH UIR, Kamis (30/4/2026). “Paling jelas sekarang adalah bagaimana mengisi hukum adat dalam KUHP baru dan penyelesaian tanah ulayat, ” ujar Datuk Seri Taufik.

Sebelum menyampaikan kuliah umum, Datuk Seri Taufik menandatangani kerja sama antara LAMR dengan FK UIR. Dari FK UIR yang hadir adalah Dekan FK UIR itu sendiri Assoc. Prof. Dr. Rosidi Hamzah, S.H., M.H., didampingi sejumlah dosen senior.

Datuk Seri Taufik mengatakan, KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, memungkinkan menyelipkan hukum adat dalam menangani suatu perkara pidana. Tetapi belum ada hukum acara dari Melayu Riau untuk mewujudkan hal tersebut yang seharusnya sudah disusun.

Begitu juga dalam penanganan kasus tanah ulayat yang bersifat kumulatif konfeherensif belum ujud. Sebagian besar perkara tanah ulayat berakhir dengan kekalahan masyarakat adat karena hukum yang diterapkan adalah hukum positif semata.

Di sisi lain, potensi hukum dalam pendekatan antropologis terbuka seperti isi pasal 2 KUHP. Khusus tanah ulayat pula sudah mulai digulirkan penanganannya sejak 2023, padahal pengakuan terhadapnya sudah berlaku sejak 60-an.

Dekan FH UIR Rosidi mengatakan, pelaksanaan dari gagasan LAMR itu bukan mustahil, apalagi potensi dari UIR untuk itu sendiri cukup besar juga. Memiliki sumber daya manusia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diarahkan untuk hal tersebut. Ini akan ditindaklanjuti dengan program bersama. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Disabilitas Unilak Lulus 3,5 Tahun, Rektor Bangga Kampus Kian Inklusif

30 April 2026 - 06:27 WIB

Delapan Jemaah Haji Riau Sakit, Dua Batal Berangkat ke Tanah Suci

28 April 2026 - 09:01 WIB

Bupati Siak Serukan Kolaborasi Hadapi Super El Nino 2026: “Jaga Gambut Tetap Basah”

28 April 2026 - 08:05 WIB

Lagi, BSP Ikut Penanaman 14.505 Pohon Bersama SKK Migas Sumbagut dan KKKS di Riau

27 April 2026 - 10:10 WIB

Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau

26 April 2026 - 14:03 WIB

Trending di Pekanbaru