Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group

Pekanbaru

LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis

badge-check


					MOA Fakultas Hukum UIR dengan LAMR di Pekanbaru. (Foto: ist) Perbesar

MOA Fakultas Hukum UIR dengan LAMR di Pekanbaru. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong sinergitas hukum positif dengan antropologis, sehingga semua elemen dapat terakomidir dalam pembangunan sebanyak mungkin. Peran perguruan tinggi seperti Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) sangat penting dalam usaha tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil di depan civitas akademika FH UIR, Kamis (30/4/2026). “Paling jelas sekarang adalah bagaimana mengisi hukum adat dalam KUHP baru dan penyelesaian tanah ulayat, ” ujar Datuk Seri Taufik.

Sebelum menyampaikan kuliah umum, Datuk Seri Taufik menandatangani kerja sama antara LAMR dengan FK UIR. Dari FK UIR yang hadir adalah Dekan FK UIR itu sendiri Assoc. Prof. Dr. Rosidi Hamzah, S.H., M.H., didampingi sejumlah dosen senior.

Datuk Seri Taufik mengatakan, KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, memungkinkan menyelipkan hukum adat dalam menangani suatu perkara pidana. Tetapi belum ada hukum acara dari Melayu Riau untuk mewujudkan hal tersebut yang seharusnya sudah disusun.

Begitu juga dalam penanganan kasus tanah ulayat yang bersifat kumulatif konfeherensif belum ujud. Sebagian besar perkara tanah ulayat berakhir dengan kekalahan masyarakat adat karena hukum yang diterapkan adalah hukum positif semata.

Di sisi lain, potensi hukum dalam pendekatan antropologis terbuka seperti isi pasal 2 KUHP. Khusus tanah ulayat pula sudah mulai digulirkan penanganannya sejak 2023, padahal pengakuan terhadapnya sudah berlaku sejak 60-an.

Dekan FH UIR Rosidi mengatakan, pelaksanaan dari gagasan LAMR itu bukan mustahil, apalagi potensi dari UIR untuk itu sendiri cukup besar juga. Memiliki sumber daya manusia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diarahkan untuk hal tersebut. Ini akan ditindaklanjuti dengan program bersama. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

30 Juni 2026 - 17:34 WIB

Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group

30 Juni 2026 - 17:04 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota

30 Juni 2026 - 12:58 WIB

Dibuka Rektor Unilak, Bina Talenta Hadirkan Dr Karmila Sari dan Para Pakar

30 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ibu dan Anak di Pekanbaru Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Teror Digital, Minta Perlindungan

29 Juni 2026 - 17:09 WIB

Trending di Pekanbaru