Menu

Mode Gelap
KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi

Bengkalis

Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi

badge-check


					Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pemuda berinisial W.N (18) diamankan di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani oleh tim opsnal.

“Pada saat pengembangan perkara di salah satu KTV di wilayah Duri Barat, petugas melihat seorang pengunjung yang mencurigakan membuang sebuah bungkusan tisu,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut ternyata berisi 1 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Petugas kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (DPO).

Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga menyita 1 unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.(RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis