Menu

Mode Gelap
Edarkan Sabu Oknum Mahasiswa di Bekuk Polisi dan Amankan 15,87 Gram Sabu* Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi, Polsek Pinggir Amankan 19 Paket Sabu dan Dua Pelaku Panggung Konflik Fendi Wakilkan Ketua KONI Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-54 Desa Ladan Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk hingga KTV Duri Barat

Bengkalis

Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi

badge-check


					Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pemuda berinisial W.N (18) diamankan di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani oleh tim opsnal.

“Pada saat pengembangan perkara di salah satu KTV di wilayah Duri Barat, petugas melihat seorang pengunjung yang mencurigakan membuang sebuah bungkusan tisu,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut ternyata berisi 1 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Petugas kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (DPO).

Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga menyita 1 unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.(RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edarkan Sabu Oknum Mahasiswa di Bekuk Polisi dan Amankan 15,87 Gram Sabu*

3 Mei 2026 - 10:24 WIB

Grebek Rumah di Jalan Rambutan Serai Wangi, Polsek Pinggir Amankan 19 Paket Sabu dan Dua Pelaku

3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk hingga KTV Duri Barat

3 Mei 2026 - 06:56 WIB

Pengembangan Kasus di Desa Rempak Sabak Auh, Polisi Bekuk Pemasok Sabu Jaringan Siak Kecil

3 Mei 2026 - 06:53 WIB

Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Trending di Bengkalis