Menu

Mode Gelap
KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing? Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota MK Putuskan Pilkada Langsung, Bukan Lewat DPRD Sarasehan Doktor KAHMI Kepri Dorong Penguatan Riset Sejalan dengan Pembangunan Monumen Bahasa Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor

Bengkalis

Digrebek di Kamar Penginapan Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Ditangkap

badge-check


					Digrebek di Kamar Penginapan Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Ditangkap Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.48 WIB di sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DP (36) dan DA (32).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,44 gram, 3 buah kaca pirex, 1 unit alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone masing-masing merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (DPO) di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, tersangka DA diduga berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis