Menu

Mode Gelap
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn) Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri Sentuhan Humanis Polairud Polda Riau di Pesisir Siak: Salurkan Sembako hingga Bibit Pohon Lewat Program JALUR Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti Bupati Karimun Lantik Surawan, SKM, MM Sebagai Direktur RSUD Tanjungbatu Kundur dan Sejumlah Kapus Agar Permudah Layanan Publik, UPTD PPD Tanjungbatu Berikan Inovasi Kepada Wajib Pajak Kendaraan

Bisnis

Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing

badge-check


					Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing Perbesar

RiauKepri.com, TELUK KUANTAN – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu di antaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M, SH, MH pada Kamis (31/10/2024) di aula kantor Kejari Kuansing.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.

“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

“Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah,” imbuhnya.

Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Bupati Afni Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak

23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

4 Juni 2026 - 08:40 WIB

Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

25 Mei 2026 - 14:16 WIB

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Trending di Bisnis