Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Hitungan Jam, Polsek Merbau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Walet 

badge-check

Hitungan Jam, Polsek Merbau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Walet  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Ketiganya masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Heria melaporkan bangunan sarang burung walet milik keluarganya telah dibobol pencuri.

“Pelapor mendapatkan informasi dari adiknya terkait adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Merbau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efrianto bersama Unit Reskrim Polsek Merbau melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KG dan AB alias HK, saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu, menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pencocokan dengan rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, PL, di Jalan A. Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, sisa sarang burung walet, beberapa senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp1.981.000, serta satu unit kapal kayu pompong.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan pelaku, mencatat keterangan saksi, menyita barang bukti, hingga membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Layanan 110 Polres Kepulauan Meranti merupakan pusat panggilan darurat 24 jam gratis yang siap merespons cepat gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kebutuhan bantuan kepolisian lainnya,” tutup AKP Jimmy Andre.(RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

11 Sep 2026 - 13:30 WIB

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

Pengecekan Perikanan Warga di Desa Alahair Timur, 4.000 Ikan Nila Terpantau dalam Kondisi Baik

11 Sep 2026 - 10:06 WIB

Pengecekan Perikanan Warga di Desa Alahair Timur, 4.000 Ikan Nila Terpantau dalam Kondisi Baik

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi

9 Sep 2026 - 17:35 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi
Trending di Meranti