Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Masuk Perangkap Penipuan

badge-check

Foto saat Korban Memperlihatkan Bukti Pengiriman di Handphone nya Perbesar

Foto saat Korban Memperlihatkan Bukti Pengiriman di Handphone nya

RiauKepri.com, MERANTI – Janji pelunasan utang senilai Rp1,2 miliar justru membawa H alias C ke dalam perangkap penipuan. Saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu kehilangan Rp70 juta setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Penipuan dilakukan dengan modus mencatut nama dan identitas kejaksaan. Pelaku juga membawa-bawa proses hukum yang sedang berjalan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Meranti tahun 2024.

Awalnya, H alias C menerima telepon dari seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Kiki dan mengaku sebagai orang Kejari Kepulauan Meranti. Dalam percakapan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa perkara yang sedang berjalan akan memasuki tahapan lanjutan.

Korban kemudian diberi informasi bahwa persoalan utang sekitar Rp1,2 miliar akan diselesaikan Pemerintah Kabupaten Meranti. Pelaku bahkan menyebut nominal Rp1,2 miliar yang diklaim akan dibayarkan kepada korban.

“Awalnya saya ditelepon seorang perempuan yang mengaku dari kejaksaan. Namanya Kiki. Dia menyampaikan soal perkara dan mengatakan utang itu akan dibayarkan,” ungkap H alias C.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyambungkan komunikasi dengan seorang laki-laki yang disebut sebagai Kepala Kejari Kepulauan Meranti. Hal itu membuat korban semakin percaya bahwa komunikasi tersebut benar berasal dari lingkungan kejaksaan.

Pelaku selanjutnya mengatakan akan dilakukan gelar perkara yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Korban juga diminta membantu kebutuhan operasional pengurusan berkas perkara.

Korban bahkan diminta merahasiakan komunikasi tersebut dan tidak menceritakannya kepada orang lain, termasuk pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan utang.

“Karena saya mendengar sendiri pembicaraan dan disebutkan akan ada gelar perkara serta penetapan tersangka, saya semakin yakin. Saya juga diminta tidak menceritakan hal itu kepada orang lain,” kata H alias C.

Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang. Permintaan pertama sebesar Rp25 juta. Sekitar satu jam kemudian, korban kembali diminta mengirim Rp25 juta.

Tidak lama berselang, pelaku kembali meminta Rp20 juta dengan alasan untuk kebutuhan operasional, termasuk perjalanan ke Pekanbaru.

Dalam tiga kali transaksi, korban mengirimkan uang dengan total Rp70 juta.

Kecurigaan mulai muncul ketika korban kembali menerima telepon yang mengatasnamakan pihak kejaksaan. Kali ini korban diminta membawa sejumlah berkas ke Kantor Kejari Kepulauan Meranti.

Korban kemudian mendatangi kantor kejaksaan dan mencari orang bernama Kiki yang sebelumnya menghubunginya. Namun, tidak ada seorang pun di kantor tersebut yang mengenal nama itu.

“Saya datang ke kantor kejaksaan dan menanyakan Kiki. Ternyata tidak ada yang mengenal. Dari situ saya mulai panik dan akhirnya diketahui bahwa saya sudah tertipu,” ujarnya.

H alias C kemudian menelusuri rekening tujuan transfer. Berdasarkan pengecekan, uang tersebut dikirim dari rekening BRI milik korban ke rekening BNI yang disebut berkaitan dengan sebuah biro perjalanan atau travel di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Kasus dugaan penipuan itu selanjutnya disarankan untuk dilaporkan kepada kepolisian. H alias C telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya dugaan penipuan dengan modus mencatut nama jaksa.

Andi mengatakan pelaku menyasar pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Identitas dan aktivitas kejaksaan diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban.

“Pelaku menghubungi pihak yang berkaitan dengan perkara dengan mencatut nama jaksa. Pelaku juga menggunakan foto saat penggeledahan dan identitas seperti ‘Kiki Jaksa’ untuk meyakinkan korban,” ujar Andi, Rabu (9/9/2026).

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha, S.H., membenarkan korban merupakan saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus.

“Ada satu orang korban yang merupakan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korban sudah sempat mentransfer ke penipu itu, nilainya total Rp70 juta,” kata Ulin Nuha.

 

Ia mengingatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara di Kejari Kepulauan Meranti agar tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan jaksa, terutama jika disertai permintaan uang.

 

“Kami mengingatkan masyarakat, pejabat, ASN maupun pihak lainnya yang menerima pesan atau telepon mencurigakan mengatasnamakan jaksa untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Ulin Nuha, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan kejaksaan harus terlebih dahulu dipastikan kepada pihak resmi. Kejaksaan tidak membenarkan adanya permintaan uang kepada saksi maupun pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara dengan dalih biaya operasional ataupun pengurusan berkas.(RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

10 Sep 2026 - 14:52 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 10:10 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Ubi Warga di Desa Sesap, Dukung Ketahanan Pangan

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi

9 Sep 2026 - 17:35 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Meranti Tertipu Rp70 Juta dalam Tiga Transaksi

PT NSP Turunkan Tim Brigdalkarhutla Padamkan Karhutla di Desa Gemalasari

9 Sep 2026 - 17:18 WIB

PT NSP Turunkan Tim Brigdalkarhutla Padamkan Karhutla di Desa Gemalasari

Penggeledahan Kejari Gemparkan Meranti, Bupati: Hormati Proses Hukum

9 Sep 2026 - 14:15 WIB

Penggeledahan Kejari Gemparkan Meranti, Bupati: Hormati Proses Hukum
Trending di Meranti