RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan menghormati proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Meranti AKBP Purn H Asmar melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran S.IP., MM., di Selatpanjang, Rabu (09/09/2026).
Yusran mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan menjadi hal yang wajar dalam penanganan suatu perkara. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya, siap bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal yang normal dalam penegakan hukum,” ujar Yusran.
Ia menegaskan, Pemkab Meranti menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusran juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempolitisasi proses hukum tersebut ataupun memanfaatkannya untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Mari kita berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisir atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Yusran memastikan roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Meranti tetap berjalan seperti biasa, baik di Sekretariat Daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Sesuai arahan Bupati juga, seluruh roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” katanya.
Yusran turut mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan di Kejaksaan. Kita minta jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan lain, apalagi sampai dipolitisir,” ungkapnya.(RK12)







