RiauKepri.com, MERANTI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (08/09/2026). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan biaya perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kasi Intelijen Andy Sinaga.
Pantauan di lokasi, sebanyak 10 orang tim Kejari Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, terutama di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti.
Usai penggeledahan, tim kejaksaan mengamankan satu kotak besar berisi berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berkas kemudian diangkut menggunakan kendaraan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andy.
Andy menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara itu. Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan, jumlah pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan ahli.
“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Ulin menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Penanganan perkara tersebut, kata dia, mulai dilakukan sejak April 2026.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit mobil. (RK12).






