Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat” Global Sumud Flotilla for Gaza ‎Miliki Sekretariat Sendiri, KCMI Anambas Siap Perkuat Program Organisasi

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

25 Mei 2026 - 09:03 WIB

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

25 Mei 2026 - 09:01 WIB

Polsek Mandau Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Mandau

24 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Melalui Polsek Rupat

24 Mei 2026 - 10:53 WIB

Tangan yang Dulu Merangkulku

23 Mei 2026 - 14:46 WIB

Trending di Bengkalis