RiauKepri.com. BENGKALIS — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk. S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.S (26) dan R.B (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 10,70 gram, satu unit handphone, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening kosong, serta alat hisap atau bong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).







