Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat” Global Sumud Flotilla for Gaza ‎Miliki Sekretariat Sendiri, KCMI Anambas Siap Perkuat Program Organisasi

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS –Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Y.B.A (38) warga Kecamatan Bathin Solapan dan H.J (40) warga Kabupaten Labuhan Batu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram serta dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi penjual kayu di wilayah Bathin Solapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang diakui diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Mandau.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methampetamin dan Amphetamin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

25 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

25 Mei 2026 - 08:57 WIB

Polsek Mandau Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Mandau

24 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Melalui Polsek Rupat

24 Mei 2026 - 10:53 WIB

Tangan yang Dulu Merangkulku

23 Mei 2026 - 14:46 WIB

Trending di Bengkalis