RiauKepri.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah untuk menata fiskal dan menyesuaikan beban belanja aparatur.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah pusat guna mengantisipasi dampak penerapan batas belanja pegawai terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama setelah bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui skema tersebut, ketentuan batas belanja pegawai tetap dipertahankan sebesar 30 persen, namun waktu penyesuaian bagi daerah akan diperpanjang setidaknya satu tahun.
Pemerintah menilai langkah ini lebih realistis dibandingkan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang. Kebijakan tersebut rencananya akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN 2027.
Dengan demikian, pemerintah daerah memperoleh tambahan waktu untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menata struktur belanja tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.
Sejumlah daerah sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terhadap penerapan penuh aturan belanja pegawai 30 persen mulai 2027. Banyak pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut, terutama setelah pengangkatan PPPK secara masif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat jika tidak disertai masa penyesuaian yang memadai.
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap kesepakatan pemerintah untuk memperpanjang masa transisi tersebut. Langkah itu diharapkan menjadi solusi sementara agar daerah dapat memenuhi amanat undang-undang secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak fiskal maupun persoalan kepegawaian di daerah. (RK6/*)







