Menu

Mode Gelap
BMKG Prakirakan Cuaca Kepri Didominasi Cerah Berawan dan Hujan Ringan pada Rabu, 17 Juni 2026 RELIMA Angkatan 2026 Menggelar Kegiatan, Dengan Tema “Membaca Masa Depan Kundur” Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Polsek Kundur Gelar Tausiyah, Yasinan dan Do’a Bersama Bupati Aneng Lantik 120 CPNS Formasi 2024 Jadi PNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik Ambil Momen Tahun Baru Islam, Siaran LAMR-RRI Mengudara Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

Pekanbaru

Polda Riau Sita 15 Motor dan 3 Mobil Hasil Kejahatan

badge-check


					Press release Ditreskrimum Polda Riau ungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Juni 2026. (Foto: ist) Perbesar

Press release Ditreskrimum Polda Riau ungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Juni 2026. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Juni 2026, mulai dari aksi begal di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja intensif personel di lapangan.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar Hasyim didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor, Senin (15/6/2026).

Menurut Hasyim, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di belakang Arena MTQ Pekanbaru.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah laptop.

“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata Hasyim.

Selain mengungkap jaringan curanmor roda dua, penyidik juga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hasyim menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi,” jelas Hasyim.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet dan memaksa korban berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

“Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki,” ujar Rooy.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau.

Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambil Momen Tahun Baru Islam, Siaran LAMR-RRI Mengudara

16 Juni 2026 - 17:53 WIB

Mengompang Perantau

14 Juni 2026 - 13:37 WIB

Dahlan Iskan Ungkap Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden

13 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Fakultas Pertanian Unilak Gelar Kuliah Umum: Bedah Nilai Tukar Rupiah & Masa Depan Industri Perkebunan Riau 2026

12 Juni 2026 - 16:39 WIB

Trending di Pekanbaru