Menu

Mode Gelap
Dibuka Rektor Unilak, Bina Talenta Hadirkan Dr Karmila Sari dan Para Pakar Eksekusi Pembongkaran Pagar di Lahan Pemda Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Kapolsek Panipahan Cek Perkembangan Jagung Pipil Bersama Warga, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional PWI dan UMRAH Dorong Mahasiswa Gemar Menulis Hingga Buka Peluang Bisnis

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

badge-check


					Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah nyata. Berkat informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan

25 Juni 2026 - 06:33 WIB

Trending di Bengkalis