Menu

Mode Gelap
Dibuka Rektor Unilak, Bina Talenta Hadirkan Dr Karmila Sari dan Para Pakar Eksekusi Pembongkaran Pagar di Lahan Pemda Tertunda, Dugaan Pemalsuan SKGR Disidik Polisi Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Kapolsek Panipahan Cek Perkembangan Jagung Pipil Bersama Warga, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional PWI dan UMRAH Dorong Mahasiswa Gemar Menulis Hingga Buka Peluang Bisnis

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

badge-check


					Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial D (33) berhasil diamankan beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di lokasi yang diinformasikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa terduga pelaku berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengedepankan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan perkara tersebut. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan

25 Juni 2026 - 06:33 WIB

Trending di Bengkalis